- Hendri F. Isnaeni
- 1 Mar 2013
- 2 menit membaca
Diperbarui: 18 jam yang lalu
PRESIDEN Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 10 Tahun 2013. Pemerintah merasa perlu mengeluarkan Keppres tersebut karena selama ini insan musik Indonesia bersama masyarakat telah memperingati tanggal 9 Maret sebagai hari musik nasional.
Sebenarnya, Hari Musik Nasional sudah dicanangkan Presiden Megawati Sukarnoputri di Istana Negara, Jakarta, pada 10 Maret 2003 dengan ditandai pemencetan tombol situs resmi Persatuan Artis, Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI).
Ingin membaca lebih lanjut?
Langgani historia.id untuk terus membaca postingan eksklusif ini.










