Jalan Berliku Lembaga Bantuan Hukum
Berdiri atas restu Orde Baru lantas menjadi musuh Orde Baru.
Gedung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dikepung massa pada Minggu (17/09) hingga Senin (18/09). Gegaranya, LBH menyelenggarakan acara yang berkaitan dengan peristiwa 1965. Melalui rilisan pers yang diterima Historia, LBH Jakarta menulis, “Massa meneriakkan ancaman mengerikan, melakukan stigma dan tuduhan-tuduhan tidak berdasar, serta mencoba masuk, melempari dengan batu dan melakukan provokasi, serta mencoba membuat kerusuhan.” Padahal, YLBHI saat itu sedang menyelenggarakan acara yang menampilkan pertunjukan seni dengan nama #AsikAsikAksi.
Ancaman terhadap LBH sesungguhnya tidak hanya terjadi pada hari ini saja. Pada era Orde Baru (Orba), ancaman dan tekanan juga pernah mereka alami. Kendati pada awal pembentukannya, LBH didukung pemerintah namun belakangan pemerintah Soeharto menunjukkan ketidaksukaannya kepada LBH. Demikian menurut Adnan Buyung Nasution dalam Demokrasi Konstitusional: Pikiran & Gagasan.
Baca juga: Kisah Adnan Buyung Nasution bertemu Tan Malaka
Buyung menyebutkan, pada 1974 Ali Moertopo pernah memerintahkan untuk menangkap dirinya saat terjadi peristiwa Malapetaka Lima Belas Januari (Malari). Buyung lantas ditahan selama dua tahun tanpa proses peradilan karena dituduh sebagai dalang Malari. “Semua pengacara LBH masuk dalam daftar hitam pemerintah. Kantor, rumah, dan kendaraan mereka sering dirusak. Bahkan ada yang diancam akan ditahan,” ungkap Buyung.
LBH sendiri merupakan lembaga bantuan hukum yang digagas Buyung pada 1969. Dalam otobiografinya, Adnan menceritakan tentang awal mula pendirian LBH. Dia bercerita bahwa pada mulanya ide tentang pendirian LBH dia kemukakan dalam kongres Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) III pada 18-20 Agustus 1969. Ternyata, ide ini didukung oleh kongres kemudian ditindaklanjuti oleh Adnan.
Selain dukungan politis dari Peradin, Buyung juga mendapat dukungan moril dari mahasiswa dan cendekiawan. Agar LBH "tidak digebuk", Buyung melakukan "siasat ala Jawa" untuk sekadar kulonuwun kepada pemerintah dengan menemui Ali Murtopo untuk meminta persetujuan pendirian LBH. Secara personal, Buyung mengenal Ali sejak aktivis-aktivis kesatuan aksi pengganyangan PKI sering berkumpul di markas Kostrad. Pangkostrad Kemal Idris memperkenalkan Ali sebagai orang kepercayaannya.
“Wah saya gembira sekali, saya akan mendukung,” kata Ali.
Tidak cukup sampai Ali Moertopo, Buyung juga menyiapkan uraian tertulis mengenai pembentukan LBH untuk Presiden Soeharto.
“Pak Harto sudah baca, katanya bagus, teruskan ide ini,” kata Ali kepada Buyung.
Baca juga: Tiga kitab Ali Moertopo mengenai pembangunan Orde Baru
Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah, Buyung mencari dukungan dari pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Ali Sadikin. Buyung mengenal Ali Sadikin sebagai orang yang mendukung para seniman dan budayawan dengan membangun Taman Ismail Marzuki. Buyung optimis mendapat dukungan dari Ali Sadikin.
Dalam otobiografinya, Buyung menulis bahwa Ali Sadikin memiliki peran besar dalam pembentukan LBH. Bersama seorang aktivis sosial Nani Yamin, Buyung menemui Ali Sadikin di Rumah Sakit Ciptomangunkusumo. Sekretaris Gubernur Kris Hutapea ikut dalam pertemuan tersebut.
“Negara hukum tidak bisa ditegakkan hanya dengan pidato, tapi dengan tindakan nyata, yaitu membela rakyat. Supaya rakyat sadar akan hak dan kepentingan hukumnya... Ini termasuk pelayanan negara kepada rakyat yang butuh bantuan di bidang hukum... Dalam pembangunan Jakarta saya lihat bidang pelayanan hukum ini bagian yang belum digarap Bang Ali,” ujar Buyung.
“Wah, saya setuju dah, setuju! Saya mau. Buyung bikin proposalnya ya,” jawab Ali Sadikin.
Baca juga: Harapan Sukarno kepada Ali Sadikin ketika diangkat menjadi gubernur DKI Jakarta
Selain membuat proposal, Buyung juga diminta untuk melampirkan SK organisasi. Namun, Buyung tidak memiliki organisasi. Ali Sadikin lantas mengusulkan untuk melampirkan SK yang dibuat oleh Peradin untuk pendirian LBH. Permintaan Buyung tentang SK ini sempat membuat bingung Lukman Wiradinata. Lalu dia disarankan untuk pergi menemui S. Tasrif. “Ya sudah, Pak Tasrif, sekjen suruh bikin SK.”
Dengan sedikit mengomel akhirnya S. Tasrif membikin SK pembentukan LBH yang dibuat Peradin. Setelah syarat pembentukan LBH lengkap, perngurus LBH dilantik pada 28 Oktober 1970 di Balai Kota oleh Ali Sadikin. Frans Hendra Winata dalam Pro Bono Publico menyebut langkah Buyung sebagai awal gerakan perkembangan bantuan hukum di Indonesia.
Pada peresmian kantor LBH di Jalan Ketapang, Ali Murtopo memberikan sumbangan lima sepeda motor untuk operasional. Banyak orang-orang yang mengkritik keputusan Buyung menerima bantuan Ali Murtopo. Namun Buyung menjawab bahwa dia percaya pada itikad baik Ali Murtopo.
Sayangnya, pemberian motor itu hanya bagian dari politik kosmetik pemerintah Soeharto. Dia ingin membangun citra bahwa pemerintah Orba mendukung demokrasi, hukum, dan HAM. Padahal, kenyataannya tidak demikian. Hal ini bisa dilihat dari keputusan Orba untuk menahan Buyung selama dua tahun tanpa peradilan dengan tuduhan sebagai dalang Malari.
Baca juga: Malari, malapetaka olitik pertama di era Orde Baru
Tidak hanya itu, para pengacara LBH juga sering menerima ancaman ketika menangani kasus. Kasus yang diangkat umumnya melibatkan orang kurang mampu yang terintimidasi oleh militer. Misalnya, membela orang-orang yang tanahnya diambil untuk pembangunan Simprug, kasus Tanjung Priok, pembangunan TMII, buku putih ITB, dan Kasus Waduk Kedungombo.
Beragam tantangan dan ancaman terhadap LBH datang dari dulu hingga kini. Buyung menyebut bahwa tantangan paling ringan berupa upaya penyuapan hingga intimidasi dan ancaman kekerasan. “Namun, lama-kelamaan pengacara kami kebal dengan ancaman, terutama dalam kasus penting,” kata Buyung.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar