Tudingan Kotor Kepada Aturan Menyalakan Lampu Motor
Anggota DPR menuding peraturan menyalakan lampu motor di siang hari karena pengaruh produsen aki.
Seiring bertambahnya jumlah sepeda motor di Indonesia, meningkat pula angka kecelakaan di jalan raya. Pemerintah berupaya menekan angka kecelakaan dengan mengeluarkan peraturan sepeda motor wajib menyalakan lampu utama di siang hari. Peraturan ini tercantum dalam Pasal 107 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009. Sanksi bagi pelanggar adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.
Butuh waktu lama sebuah peraturan dapat diberlakukan. Peraturan sepeda motor menyalakan lampu utama di siang hari (Daytime Running Light/Lamp) pertama kali dikeluarkan oleh Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pada 1988.
Dirjen Perhubungan Darat kala itu, Giri Suseno Hadihardjono, menjelaskan pertimbangan dikeluarkannya peraturan itu bahwa dalam berlalu lintas harus mengedepankan prinsip to see and to be seen (melihat dan dilihat). Pada siang hari yang sangat terang membuat mata pengendara melihat berbagai benda (jalanan, trotoar, pohon dan sebagainya). Ketika melihat ada cahaya pada saat seperti itu membuat pengendara segera mengarah ke cahaya itu.
“Hal inilah yang menjadi dasar mengapa DRL perlu dilaksanakan. Refleks saat mengemudi dari apa yang kita lihat menentukan seberapa cepat respons kita saat melaju dalam kecepatan tertentu. Jika dibantu dengan menghidupkan lampu pada siang hari maka akan sangat membantu para pengendara melihat dari jauh kendaraan sepeda motor yang datang dari arah depan atau samping juga belakang melalui kaca spion,” kata Giri dalam memoarnya, Bermula dari Nol, Banda Aceh sampai Los Palos.
Selain itu, kata Giri, alasan ilmiah kenapa siang hari harus menyalakan lampu kendaran karena cahaya memiliki kecepatan 300 ribu kilometer per detik. Sedangkan kecepatan suara hanya 344 meter per detik. Saat menyalakan lampu walau terang hari, akan segera terlihat kendaraan lain melalui spion daripada membunyikan klakson.
“Dengan pertimbangan itu pula beberapa negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, dan Jepang, serta tetangga kita Singapura, mewajibkan kendaraan bermotor (sepeda motor, mobil, bus, dan truk) untuk menyalakan lampu utama pada siang hari saat melaju di jalan raya,” kata Giri.
Menurut Michael Paine dari Vehicle Design and Research dalam “A Review of Daytime Running Lights” Finlandia menjadi negara pertama yang mewajibkan DRL untuk semua pengendara pada 1972. Swedia menyusul pada 1977 dan kemudian diikuti negara-negara di Uni Eropa. Inggris baru memberlakukan DRL pada 1 April 1987. Kanada mengekor tiga tahun kemudian pada 1 Januari 1990. Setelah menerapkan DRL rata-rata angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor di negara-negara itu berkurang 20-30 persen dari sebelumnya.
“Sebagaimana yang telah dilakukan banyak negara, kami pun meluncurkan program DRL bagi sepeda motor yang tujuannya untuk memperkecil angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang melibatkan sepeda motor,” kata Giri.
Namun, pemberlakuan DRL oleh Ditjen Perhubungan Darat sempat mendapat komentar sumbang dari DPR RI.
“Kalangan DPR RI melontarkan kritik yang cenderung ‘asal tuding’ bahwa Ditjen Perhubungan Darat terpengaruh oleh penjual atau produsen aki (accu),” kata Giri. “Saya sebagai dirjen hanya bisa mengelus dada, bagaimana mungkin program yang bertujuan untuk mengamankan masyarakat pengguna jalan dari kecelakaan itu malah dituding mencari keuntungan pribadi. Sebuah tudingan yang mengada-ada karena kami jelas bukan pedagang atau produsen aki."
Peraturan DRL lantas diperkuat dengan hadirnya UU LLAJ No. 14 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, hingga Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2003 tentang Menyalakan Lampu Depan Sepeda Motor Siang Hari dan Motor di Lajur Kiri.
Giri mengakui sosialisasi peraturan DRL tidak mudah sehingga masih banyak pengendara sepeda motor yang belum menaatinya. Sementara pihak kepolisian selaku penegak hukum juga membiarkan para pelanggar peraturan lalu lintas itu melaju dengan leluasa (tanpa menyalakan lampu motor).
Pada awal tahun 2005, DRL diuji coba di Surabaya, Jawa Timur. Mengacu pada hasil uji coba tersebut yang diklaim menurunkan angka kecelakaan hingga 50 persen, Polda Metro Jaya mengeluarkan seruan kepada pengendara sepeda motor untuk menyalakan lampu di siang hari mulai 4 Desember 2006. Namun, tidak ada sanksi bagi yang melanggar.
Peraturan DRL baru efektif diberlakukan setelah UU No. 14 Tahun 1992 direvisi menjadi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Mengingat masih ada saja pengendara yang tidak menyalakan lampu di siang hari, produsen sepeda motor pun mengeluarkan motor-motor terbaru dengan menyetel lampu depan selalu menyala sejak motor dihidupkan.
Tambahkan komentar
Belum ada komentar