Masuk Daftar
My Getplus

Tuntut PKI Membubarkan Diri

Simposium meyakini PKI masih eksis dan menuntutnya membubarkan diri. Padahal, PKI sudah dibubarkan 50 tahun lalu.

Oleh: Martin Sitompul | 02 Jun 2016
Indra Bambang Utoyo, didampingi purnawirawan jenderal dan tokoh agama, membacakan rekomendasi simposium nasional “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” di Balai Kartini Jakarta, 2 Juni 2016.

PARTAI Komunis Indonesia (PKI) telah dibubarkan oleh Jenderal Soeharto dengan Surat Keputusan Presiden No. 1/3/1966 tanggal 12 Maret 1966. Selain itu, TAP MPRS No. XXV/1966 tentang larangan menyebarkan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme, hingga sekarang masih berlaku. Namun, rekomendasi simposium nasional “Mengamankan Pancasila dari Ancaman Kebangkitan PKI dan Ideologi Lain” yang berakhir hari ini, 2 Juni 2016, menyebutkan bahwa PKI masih eksis hingga hari ini. Mereka menuntut agar PKI membubarkan diri dan menghentikan segala kegiatan dalam bentuk apapun.

“Sejak awal reformasi PKI telah melakukan kongres rahasia sebanyak tiga kali, berusaha memutarbalikan fakta sejarah dan mengedarkan film dan video yang bersifat menghasut dan fitnah; melimpahkan kesalahan pada pihak lain, khususnya Orde Baru, TNI, dan umat Islam,” kata Indra Bambang Utoyo, mantan ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan Indonesia (FKPPI), yang membacakan rekomendasi tersebut didampingi para purnawirawan jenderal dan tokoh agama.

Simposium ini menetapkan peristiwa Madiun 1948 dan Gerakan 30 September 1965 sebagai pemberontakan PKI. Karena itu, pihak PKI harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia. Namun, simposium juga mengakui bahwa peristiwa 1948 dan G30S 1965 menimbulkan korban jiwa, baik dari pihak pemerintah, TNI, rakyat, maupun PKI.

Advertising
Advertising

Selanjutnya, rekomendasi simposium “meminta dengan sangat kepada pemerintah, LSM, dan segenap masyarakat agar tidak lagi mengutak-atik kasus masa lalu, karena dapat dipastikan memicu konflik horizontal berkepanjangan yang dapat mengancam integrasi bangsa dan NKRI.”

“Akan lebih bijak dan bermanfaat bagi bangsa di masa depan apabila kita melupakan masa lalu dan melihat masa depan,” kata Indra, yang juga politisi Partai Golkar. 

Hal ini didasarkan anggapan telah terjadi rekonsiliasi alamiah terhadap keturunan PKI sehingga tidak ada lagi stigma yang tersisa pada mereka. Semua hak sipil mereka telah pulih kembali. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mengadakan rekonsiliasi

“Banyak di antara mereka yang telah menjadi anggota partai politik, pegawai negeri, bupati, gubernur, anggota TNI/Polri tanpa ada yang mempersalahkan.”

Rekomendasi simposium juga meminta kepada pemerintah supaya konsisten menegakkan Pancasila tentang pelarangan PKI sebagaimana termaktub dalam TAP MPRS No. XXV/1966 serta menindak setiap kegiatan yang terindikasi sebagai upaya membangkitkan PKI.

[pages]

TAG

ARTIKEL TERKAIT

Perlawanan Perempuan Nigeria Terhadap Kebijakan Pajak Duka Atim dan Piati Picu Kemarahan PKI Operasi Pelikaan Ditolak, Gagak Bertindak di Ibukota Republik Jenderal Nasution Mengucapkan Selamat Hari Natal Waktu The Tielman Brothers Masih di Indonesia Runtuhnya Kesultanan Banten Filantropi Tjong A Fie Menjelang Blitzkrieg di Ibukota Republik ADARI Klaim Bung Karno Nabi Memindai Sejarah Barcode dan QR Code